Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
Panwaslu dalam pengawasan persiapan pemungutan suara memastikan hal-hal sebagai berikut: a seluruh perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia di KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara; b seluruh atribut pasangan calon sudah dibersihkan pada masa pemungutan dan penghitungan suara; c Salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sudah diterima oleh KPPS sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; d KPPS memberikan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada Pengawas Pemilu Kada; e KPPS memasang dan menempelkan daftar pasangan calon, daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan sebelum pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang mudah dijangkau, yang terang, dan dapat dilihat oleh pemilih; f KPPS memberikan pelayanan terhadap pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat; g pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara memberikan suaranya di TPS pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang bersangkutan;
h pemilih sudah diberikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara oleh Ketua KPPS; i saksi pasangan calon menyerahkan mandat dari pasangan calon 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara; j jumlah pemilih pada setiap TPS berjumlah paling banyak 600 (enam ratus) orang; k TPS terdapat di lokasi yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia; dan l keberadaan kotak suara sebelum hari dan tanggal pemungutan suara disimpan di Kantor RT/RW atau yang terjamin keamanannya.
