Pasal 11
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan titik rawan pelanggaran, antara lain: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. adanya saksi pasangan calon yang tidak membawa surat mandat; c. adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan memberikan suara; d. adanya Warga Negara yang berhak untuk memilih dan terdaftar di daftar pemilih sementara tetapi tidak diberikan hak memilih; e. adanya Warga Negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara tetapi tidak berhak untuk memilih namun diberikan hak memilih; f. adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan tetapi memberikan suaranya; g. adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali; h. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; i. KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi maupun masyarakat; j. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; k. penggunaan surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara; l. penghitungan suara dimulai sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. m. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; n. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; o. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; p. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
q. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah; r. kemungkinan terjadinya intimidasi dan teror baik terhadap pemilih, saksi pasangan calon, Panwaslu, dan Anggota KPPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara; s. kemungkinan terjadinya manipulasi terhadap proses serta hasil pemungutan dan penghitungan suara t. kemungkinan adanya upaya menggagalkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; u. kemungkinan terjadinya politik uang pada masa pemungutan dan penghitungan suara; v. kemungkinan tidak netralnya KPPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara; dan w. adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.
