PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa KPPS melayani hak pilih pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dengan ketentuan: a. KPPS menyiapkan TPS yang memberikan kemudahan dan harus menjamin akses gerak bagi penyandang cacat; b. petugas KPPS atau orang lain dapat membantu memberikan suara atas permintaan pemilih; c. petugas KPPS atau orang lain sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak boleh mempengaruhi pemilih dan wajib merahasiakan pilihan pemilih tersebut dengan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C-7 KWK; dan d. dalam memberikan suara, pemilih tunanetra menggunakan alat bantu yang disediakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
