Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu Provinsi melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; c. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; f. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; g. analisis hasil Pengawasan; h. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan i. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat provinsi ke Bawaslu.
