PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan; c. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kacamatan; d. Pengawasan pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; f. analisis hasil Pengawasan; g. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan h. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi.
