PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu melaksanakan fungsi: a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan; b. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TPS, dan luar negeri; c. supervisi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di semua tingkatan; d. pembinaan terhadap Pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu; e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu; f. analisis hasil Pengawasan; g. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan h. pelaporan hasil Pengawasan Pemilu.
