PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Pejabat Pengelola Kepegawaian mempunyai tugas: a. mengelola Data dan Informasi kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu; dan
b. melaporkan hasil pengelolaan Data dan Informasi kepegawaian secara periodik kepada Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu.
