PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu mempunyai tugas: a. menyusun, menyempurnakan, dan mengembangkan prosedur dan standar SIMPEG Bawaslu; b. mengelola Data dan Informasi kepegawaian di Lingkungan Bawaslu; c. membangun, memelihara, dan mengembangkan Data kepegawaian dan program aplikasi SIMPEG Bawaslu; d. menyusun dan menyempurnakan tampilan, masukan, dan keluaran dalam pengelolaan Data dan Informasi kepegawaian Bawaslu; e. melaporkan hasil pengelolaan SIMPEG Bawaslu secara periodik kepada Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu melalui Pejabat Pengelola Kepegawaian; dan f. mengawasi pelaksanaan tugas Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu.
