PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu mempunyai tugas: a. memasukan dan memutakhirkan Data; b. mengelola Data; c. menyajikan Data dan Informasi kepegawaian; d. melakukan pengecekan Data dan Informasi pegawai; e. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Data dan Informasi pegawai; dan f. melakukan perubahan Data dan Informasi pegawai. (2) Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perintah Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu.
