PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pejabat Pengelola Kepegawaian mempunyai wewenang: a. melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi Data kepegawaian kepada pegawai negeri sipil; dan b. menyampaikan usul penyempurnaan atau pembangunan program aplikasi SIMPEG Bawaslu kepada Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu. (2) Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu mempunyai wewenang: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SIMPEG Bawaslu pada unit pengelola kepagawaian di Lingkungan Bawaslu; dan b. melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi Data kepegawaian kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian pada unit kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit pelaksana teknis dan/atau kepada pegawai negeri sipil.
