PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Setiap pegawai harus: a. memberikan Data kepegawaian paling mutakhir kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian dengan melampirkan dokumen pendukung; dan b. memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis atas permintaan Pejabat Pengelola Kepegawaian.
