PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan program aplikasi SIMPEG Bawaslu; dan b. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan aplikasi SIMPEG Bawaslu, penyempurnaan tampilan, masukan, dan keluaran dalam pengelolaan Data dan Informasi kepegawaian di Lingkungan Bawaslu.
