PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA SIMPEG BAWASLU
(1) Administrator SIMPEG Bawaslu, Operator SIMPEG Bawaslu, dan Operator SIMPEG Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu atas usul Pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Persyaratan pegawai untuk ditetapkan sebagai Administrator SIMPEG Bawaslu, Operator SIMPEG Bawaslu, dan Operator SIMPEG Bawaslu Provinsi meliputi: a. Pegawai Bawaslu yang berstatus pegawai negeri sipil; b. pendidikan paling rendah Diploma (DIII) ; c. mengetahui urusan kepegawaian; dan d. mampu mengoperasikan komputer.
