Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA SIMPEG BAWASLU
(1) Dalam rangka pengelolaan SIMPEG Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu dibantu oleh: a. Administrator Aplikasi SIMPEG Bawaslu; dan b. Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu. (2) Administrator
SIMPEG Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung SIMPEG Bawaslu. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Administrator SIMPEG Bawaslu dapat melibatkan programer dalam melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan teknologi informasi pendukung SIMPEG Bawaslu. (4) Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab dalam pengolahan
Data kepegawaian dan/atau penyediaan Informasi
kepegawaian.
