PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN SIMPEG BAWASLU
Pengolahan dan penyajian Data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan oleh Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu dengan menggunakan aplikasi SIMPEG Bawaslu agar menjadi Informasi kepegawaian yang akurat, tepat waktu, dan relevan.
