PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN SIMPEG BAWASLU
(1) Pegawai dan/atau pimpinan unit kerja yang membutuhkan Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengetahui dan meneliti Informasi kepegawaian melalui Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal terdapat perbedaan Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu harus melaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
