Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN SIMPEG BAWASLU
(1) Pengumpulan/penghimpunan Data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan berdasarkan sumber Data tentang status pegawai sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil hingga pensiun atau diberhentikan atau mengundurkan diri. (2) Pejabat Pengelola Kepegawaian melakukan pengumpulan/penghimpunan Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pegawai dengan melampirkan dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. salinan kartu identitas dan kartu keluarga; b. salinan ijazah pendidikan formal; c. salinan buku nikah; d. salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan jabatan; e. salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis; f. salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional; g. salinan surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil; h. salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; i. salinan surat sasaran kinerja pegawai terakhir; dan/atau j. dokumen lain yang relevan. (4) Dalam pelaksanaan pengumpulan/penghimpunan Data kepegawaian sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pengelola Kepegawaian melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi kepada pegawai apabila diperlukan. (5) Pejabat Pengelola Kepegawaian menyampaikan Data kepegawaian di lingkungan unit kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu.
