Pasal 9
(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan salinan Berita Acara penetapan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir kepada Panwas Kabupaten/Kota. (2) Selain menyampaikan
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat juga melampirkan daftar: a. pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus; b. pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menggunakan hak pemilih; c. pemilih terdaftar dalam daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dan didaftarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman; dan/atau
d. pemilih terdaftar dalam daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan – 1 namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pemilih yang menggunakan hak pemilih.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
