PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 5A
(1) Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu menyampaikan informasi DP4 dan/atau DP4 ke Panwas Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi. (2) Dalam pemilihan Gubernur, Bawaslu menyampaikan informasi DP4 dan/atau DP4 ke Bawaslu Provinsi. (3) Informasi DP4 dan/atau DP4 sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal DP4 yang bersumber dari Pemerintah diterima oleh Bawaslu.
Pasal 6 dihapus.
Pasal 7 dihapus.
Pasal 8 dihapus.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
