PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 34A
BAB 3 — diubah, sehingga Paragraf 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan. (2) Dalam pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemilih belum terdaftar dalam DPT; b. membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan c. didaftar dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
