PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 22A
(1) Panwas Kabupaten/kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemilih sebagaimana Formulir Model AC.3-KWK ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. (2) Hasil penyampaian Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan penduduk: a. berdomisili di wilayah administrasi yang menyelenggarakan pemilihan; atau b. tidak berdomisili di wilayah administrasi yang menyelenggarakan pemilihan.
(3) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyatakan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memenuhi syarat sebagai Pemilih. (4) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyatakan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih.
