PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 20
(1) Panwas Kabupaten/Kota mengawasi proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan: a. rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sehari setelah penyerahan data pemilih hasil rekapitulasi tingkat PPK; b. menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota saran perbaikan terhadap data pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan c. mendapatkan salinan formulir model AC.3-KWK dan menyampaikan salinannya ke Bawaslu Provinsi.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:
