Pasal 18
(1) PPL dan Panwas Kecamatan memastikan PPS menyerahkan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat PPK. (2) Panwas Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat PPK. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwas Kecamatan melakukan: a. koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menyampaikan kepada PPK saran perbaikan terhadap data pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan c. mendapatkan salinan Formulir Model AC.2- KWK dan menyampaikan salinannya ke Panwas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan, Panwas Kecamatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan Umum.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
