PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 17
(1) Dalam hal PPDP tidak melakukan pencocokan dan penelitian dan/atau perbaikan data pemilih, PPL melaporkan kepada Panwas Kecamatan. (2) Panwas Kecamatan melakukan tindak lanjut dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut ke Panwas Kabupaten/Kota. (3) Tata cara tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan Umum.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
