PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 16
(1) PPL melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh PPDP secara periodik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi rumah pemilih dan memeriksa pemasangan stiker bukti telah terdaftar; dan b. memeriksa hasil kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP yaitu:
- mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Data Pemilih;
- memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan;
- mencoret Pemilih yang telah meninggal;
- mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
- mencoret Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri;
- mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
- mencoret Pemilih yang fiktif;
- mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
- mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- mencatatkan jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”; dan
- mencoret Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua RT/RW atau sebutan lainnya. (4) PPL menyampaikan laporan setiap periode pengawasan pencocokan dan penelitian berdasarkan
formulir pengawasan ke Panwas Kecamatan paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pengawasan.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
