PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 15
(1) PPL melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran Daftar Pemilih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. data Pemilih dimutakhirkan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP; dan b. 1 (satu) orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 (empat
ratus) orang.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
