PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 14A
(1) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih dengan mempertimbangkan: a. jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang; b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; c. adanya kemudahan Pemilih; d. aspek geografis; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (2) Berdasarkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota mengidentifikasi: a. jumlah pemilih di setiap wilayah kecamatan; dan b. jumlah TPS di setiap wilayah masing kecamatan. (3) Dalam hal ditemukan penyusunan TPS tidak sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan.
- Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
