PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 26
BAB 6 — PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pergerakan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatan tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.
