PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 27
BAB 6 — PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan pergerakan kotak suara dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dilakukan dengan mengisi formulir pengawasan. (2) Formulir pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
