Pasal 9
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi meliputi: a. Daerah Pemilihan tidak menjadi satu kesatuan utuh dengan Daerah Pemilihan Anggota DPR; b. Daerah Pemilihan tidak menjadi satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung apabila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah administrasi; c. Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi memiliki jumlah kuota kursi kurang dari 3 (tiga) atau lebih dari 12 (dua belas); d. kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk besar tidak dipecah menjadi Daerah Pemilihan bagian kabupaten/kota; dan e. KPU Provinsi melakukan penataan ulang Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang hilang dikarenakan bencana alam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
