Pasal 10
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah meliputi: a. Daerah Pemilihan tidak menjadi satu kesatuan utuh dengan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi; b. Daerah Pemilihan tidak menjadi satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung apabila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah administrasi; c. Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota memiliki jumlah kuota kursi kurang dari 3 (tiga) atau lebih dari 12 (dua belas); d. kecamatan yang memiliki jumlah penduduk besar tidak dipecah menjadi Daerah Pemilihan bagian kecamatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. KPU Kabupaten/Kota melakukan penataan ulang Daerah Pemilihan kabupaten/kota yang hilang dikarenakan bencana alam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
