Pasal 11
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik meliputi: a. KPU melaksanakan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. KPU menyampaikan substansi rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik disetiap tingkatannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. ketidaktersediaan akses bagi Partai Politik untuk memberikan tanggapan terkait penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dalam rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik; d. adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPU terhadap Partai Politik dalam penataan Daerah Pemilihan di setiap tingkatan; dan e. KPU disetiap tingkatan tidak transparan kepada Pengawas Pemilu terkait masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat.
