PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 12
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penyerahan hasil penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU meliputi: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan prosedur penataan Daerah Pemilihan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan penetapan Daerah Pemilihan tidak sesuai dengan hasil masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat; dan c. penyerahan hasil penataan Daerah Pemilihan Anggota DRPD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak transparan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
