PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 13
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penetapan Daerah Pemilihan meliputi: a. KPU dalam melakukan penetapan Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. hasil penataan Daerah Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan penetapan Daerah Pemilihan Anggota DRPD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai; dan c. proses penetapan Daerah Pemilihan Anggota DRPD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak transparan.
