PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 8
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a. DAK2 tidak valid; b. KPU tidak menggunakan DAK2 dalam MENETAPKAN jumlah kursi; c. penetapan jumlah kursi di provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 3 (tiga) atau lebih dari 12 (dua belas); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. KPU MENETAPKAN jumlah kursi di provinsi dan kabupaten/Kota pemekaran setelah dilakukannya Pemilu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. KPU MENETAPKAN jumlah kursi di provinsi dan kabupaten/kota yang hilang akibat bencana alam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
