PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. penataan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan b. tindaklanjut KPU Kabupaten/Kota terhadap masukan dari Partai Politik dan Masyarakat terkait penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
