PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 28
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyerahan hasil penataan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi kepada KPU Provinsi meliputi: a. KPU Provinsi dalam melaksanakan prosedur dan tata cara penataan Daerah Pemilihan sebelum diserahkan sebagai hasil penataan Daerah Pemilihan kepada KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. KPU Provinsi dalam melakukan penetapan Daerah Pemilihan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat; dan c. penataan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan proses penyerahan kepada KPU dilakukan secara transparan.
