Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik meliputi: a. pelaksanaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. substansi rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik di tingkat kabupaten/kota yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. ketidaktersediaan akses bagi Partai Politik di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan tanggapan terkait penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dalam rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota dalam penataan Daerah Pemilihan di setiap tingkatan; dan e. KPU Kabupaten/Kota tidak transparan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat.
