Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a. Daerah Pemilihan sebagai satu kesatuan utuh dengan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota; b. Daerah Pemilihan ditentukan berdasarkan wilayah administrasi kabupaten/kota; c. Daerah Pemilihan sebagai satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung bila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah kecamatan; d. Daerah Pemilihan kabupaten/kota memiliki jumlah kuota kursi paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi; e. pemecahan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk besar sebagai Daerah Pemilihan yang bila dikonversikan dengan kuota kursi melebihi kuota kursi maksimal; dan f. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penataan ulang Daerah Pemilihan kecamatan pemekaran dan/atau yang hilang dikarenakan bencana alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
