Pasal 25
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap DAK2 yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap kesesuaian DAK2 yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota dengan DAK2 yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi kepada KPU Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi. (4) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam MENETAPKAN jumlah kursi. (5) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap kebenaran penetapan jumlah kursi berdasarkan DAK2 yang telah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan jumlah kursi di kabupaten/kota dan Kecamatan hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana.
