Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik meliputi: a. pelaksanaan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. substansi rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik di tingkat provinsi yang disampaikan KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. ketidaktersediaan akses bagi Partai Politik di tingkat provinsi untuk memberikan tanggapan terkait penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dalam rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik; d. adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPU Provinsi terhadap Partai Politik di tingkat provinsi dalam penataan Daerah Pemilihan di setiap tingkatan; dan e. KPU Provinsi tidak transparan kepada Bawaslu Provinsi terkait masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat.
