Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi meliputi: a. Daerah Pemilihan sebagai satu kesatuan utuh dengan Daerah Pemilihan DPR; b. Daerah Pemilihan ditentukan berdasarkan wilayah administrasi kabupaten/kota; c. Daerah Pemilihan sebagai satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung bila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah kabupaten/kota; d. Daerah Pemilihan provinsi memiliki jumlah kuota kursi paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi; e. pemecahan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk besar sebagai Daerah Pemilihan yang bila dikonversikan dengan kuota kursi melebihi kuota kursi maksimal; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. KPU Provinsi dalam melakukan penataan ulang Daerah Pemilihan kabupaten/kota pemekaran dan/atau yang hilang dikarenakan bencana alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
