Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap DAK2 yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi kepada KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap kesesuaian DAK2 yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi kepada KPU Provinsi dengan DAK2 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU. (3) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi. (4) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam MENETAPKAN jumlah kursi. (5) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap kebenaran penetapan jumlah kursi berdasarkan DAK2 yang telah diterima oleh KPU Provinsi. (6) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan jumlah kursi di provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana.
