PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU meliputi: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan prosedur dan tata cara penataan Daerah Pemilihan sebelum diserahkan sebagai hasil penataan Daerah Pemilihan kepada KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. KPU dalam melakukan penetapan Daerah Pemilihan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat; dan c. penataan Daerah Pemilihan DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan proses penyerahan kepada KPU dilakukan secara transparan. www.djpp.kemenkumham.go.id
