PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyerahan hasil penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan prosedur dan tata cara penataan Daerah Pemilihan sebelum diserahkan sebagai hasil penataan Daerah Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penetapan Daerah Pemilihan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat; dan c. penataan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan proses penyerahan kepada KPU dilakukan secara transparan.
