Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; b. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Daerah Pemilihan beserta pembagian jumlah kursinya; d. membuat pemetaan Daerah Pemilihan dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan Daerah Pemilihan; e. memberikan rekomendasi tertulis atas masukan dan saran terkait Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; f. mengamati secara langsung pembahasan peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; g. mengawasi secara langsung proses penataan Daerah Pemilihan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan yang dilakukan oleh KPU; h. melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan i. mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi Partai Politik dan konsultasi publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
