PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 17
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Pelibatan masyarakat dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengawasan dalam penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; b. melakukan pelatihan pengawasan kepada masyarakat terlatih dalam rangka penyusunan Daerah Pemilihan sebagai upaya pelibatan www.djpp.kemenkumham.go.id
partisipasi masyarakat dalam pengawasan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; c. membuat kelompok kerja pengawasan bersama masyarakat dalam melakukan pengawasan penataan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; dan d. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
