Pasal 16
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan rekomendasi tertulis atas masukan dan saran terkait Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; b. mengawasi pembahasan Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; c. melakukan sosialisasi kepada Partai Politik, calon peserta Pemilu, KPU dan jajarannya serta masyarakat tentang mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; d. menyampaikan himbauan kepada KPU dan jajarannya, Partai Politik dan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; e. menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Daerah Pemilihan beserta pembagian jumlah kursinya; f. membuat pemetaan Daerah Pemilihan dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan Daerah Pemilihan; g. mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; h. melakukan sosialisasi langkah penindakan yang akan dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada semua pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; i. menyampaikan rekomendasi secara tertulis dan/atau lisan kepada KPU dan jajarannya dalam hal terdapat potensi pelanggaran; dan j. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
