PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 15
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan proses tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah menangani secara cepat dan tepat atas Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
