PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap DAK2 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kebenaran dan kelengkapan pelaksanaan prosedur jumlah kursi. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam MENETAPKAN jumlah kursi. (4) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kebenaran penetapan jumlah kursi berdasarkan DAK2 yang telah diterima oleh KPU. (5) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan jumlah kursi di provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana.
